Supported by JAMDATUN
Rabu, 16 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 12:01:56
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Apakah pasangan nikah siri bisa memiliki kartu keluarga?

Dijawab tanggal 2025-03-19 09:32:43+07

Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, setiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. 
Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan siri dapat membuat kartu keluarga (KK). Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan. Syarat tersebut, yakni membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercacat. 
Oleh karena itu, pasangan nikah siri bisa membuat KK sama seperti yang telah tercatat dalam catatan negara. Namun, Kemendagri hanya mencatat telah terjadinya perkawinan dan bukan menikahkan pasangan. Status pasangan nikah siri dalam Kartu Keluarga (KK) akan tertulis “kawin belum tercatat”.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WONOSOBO
Alamat : Jl. Serayu No.02 Wonosobo
Kontak : 8112777104

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pertahanan

Apa langkah yang dapat diambil jika t

Pernikahan dan Perceraian
Usia Pernikahan

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya i

Hutang Piutang
Penagihan Hutang

Selamat siang Bapak/Ibu JPN, saya izi

Pertanahan
Konstruksi Rumah

Rumah Saya mengalami kerusaka

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.