Apakah pasangan nikah siri bisa memiliki kartu keluarga?
Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, setiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan siri dapat membuat kartu keluarga (KK). Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan. Syarat tersebut, yakni membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercacat.
Oleh karena itu, pasangan nikah siri bisa membuat KK sama seperti yang telah tercatat dalam catatan negara. Namun, Kemendagri hanya mencatat telah terjadinya perkawinan dan bukan menikahkan pasangan. Status pasangan nikah siri dalam Kartu Keluarga (KK) akan tertulis “kawin belum tercatat”.