Misalnya anak 17 Tahun mau menikah itu akan mengikuti prosedur secara hukum atau gimana entah itu harus menunggu sampai cukup umur? Dan hukum uu nya gimana soalnya banyak yang saya lihat itu hanya melalui persidangan atau bayar umur terimakasih…
Terimakasih atas kepercayaan anda terhadap Halo Jpn berikut jawaban atas pertanyaan saudara,
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 menjelaskan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila pria dan wanita telah berumur 19 tahun. hal ini berati perkawinan diumur 17 tahun tidak diperkenankan.
Namun pada pasal selanjutnya undang-undang nomor 16 tahun 2019 menjelaskan bahwa jika terjadi penyimpangan usia yang telah ditetapkan orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, ini berati jikapun perkawinan dibawah usia 19 tahun benar-benar harus dilakukan maka orang tua dapat mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Namun perlu diperhatikan bahwa pengajuan dispensasi ini hanya dapat diajukan dengan " alasan sangat mendesak" itu berati tidak ada pilihan lain selain dilakukan perkawinan tersebut serta melampirkan bukti-bukti pendukung yang cukup berupa surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keteranan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan. Terima kasih semoga membantu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung secara gratis.