Dijawab tanggal 2025-03-18 10:01:42+07
Agar sebuah perkawinan di Indonesia sah menurut hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dari segi hukum agama maupun hukum negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sahnya perkawinan adalah sebagai berikut:
- Persetujuan kedua belah pihak: Kedua calon mempelai harus memberi persetujuan untuk menikah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Usia minimal: Calon mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun dan calon mempelai wanita harus berusia minimal 16 tahun. Namun, ada pengecualian dalam hal pernikahan dini yang dapat dilakukan dengan izin pengadilan.
- Tidak dalam hubungan darah yang dekat: Pernikahan antara saudara kandung, orang tua dan anak, atau keluarga dekat lainnya, dilarang dalam hukum Indonesia.
- Pernikahan harus dilakukan di hadapan seorang pejabat yang berwenang: Seperti penghulu untuk yang beragama Islam atau pegawai pencatat perkawinan untuk yang non-Islam.
- Bagi yang beragama Islam, perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Islam: Proses pernikahan dilakukan oleh seorang penghulu yang telah diberi kewenangan oleh negara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :