Wanprestasi merupakan suatu tindakan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam memenuhi suatu persyaratan, perjanjian yang mengikat yang akan menimbulkan akibat hukum jika tidak di penuhi oleh salah satu pihak,,,Pertanyaannya apabila sebuah perusahaan melakukan Perjanjian dengan salah satu Pembiayaan baik itu koperasi, bank dan instansi Pembiayaan lainnya namun perusahaan tersebut melakukan wanprestasi apakah pihak dari Pembiayaan dapat menggugat perusahaan tersebut dalam hal wanprestasi untuk membubarkan PT tersebut?
Halo Yusuf, Terima Kasih atas Pertanyaannya.
Wanprestasi sendiri pada dasarnya diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan, sehingga berdasarkan pasal tersebut ditemukan adanya 3 unsur adanya wanprestasi yakni pertama adanya perjanjian, kedua adanya pihak yang ingkar janji, dan ketiga yakni telah dinyatakan lalai namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian;
Bahwa menurut subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, menyatakan bahwa terdapat 4 unsur dalam wanprestasi antara lain yakni:
Bahwa dalam terjadinya peristiwa wanprestasi, maka seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya pada dasarnya berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata, dibebankan untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga;
Bahwa jika kita kembali ke pertanyaan yang disampaikan sebelumnya, yakni apakah bisa perusahaan yang melakukan wanprestasi digugat untuk membubarkan perusahaan tersebut, pada dasarnya hal tersebut dimungkinkan terjadi, namun terminologi yang lebih tepat digunakan bukanlah membubarkan perusahaan namun mempailitkan perusahaan;
Bahwa kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, sehingga pada dasarnya kepailitan merupakan suatu jalan keluar dalam permasalahan utang piutang yang menjerat debitur, dimana debitur tersebut sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk memenuhi kewajibannya;
Bahwa dalam gugatan kepalitan terdapat syarat tertentu untuk dapat dipenuhi, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, yang berbunyi bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya., maka berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan adanya 2 syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan kepailitan yakni ada dua atau lebih kreditur dan ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.
Bagaimana cara menuntut pengembalian