Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-16 16:29:20
Hukum Waris
TANAH WARISAN TIDAK BERSERTIFIKAT

Kami memiliki sebidang tanah yang berasal dari tanah warisan. Namun, tanah tersebut belum mempunyai surat-surat kepemilikan seperti sertifikat tanah. Surat apa saja yang wajib kami miliki jika hendak melakukan jual beli tanah?

Dijawab tanggal 2024-12-17 15:08:17+07

Pada dasarnya pewarisan identik dikaitkan dengan hak kebendaan.Kemudian, syarat dari terjadinya pewarisan adalah adanya seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan orang yang masih hidup sejumlah harta kekayaan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dalam hal ini, untuk membuktikan pihak yang berhak atas harta waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal (pewaris) karena adanya kematian, maka harus dibuatkan  Surat Keterangan Ahli Waris.

Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN No.16 Tahun 2021 menerangkan bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (“BHP”).

Setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuat surat peralihannya dengan menggunakan prosedur jual beli tanah. Maka, yang perlu dilakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli.peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (“AJB”) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, melainkan didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Menjawab pertanyaan Anda terkait tanah yang belum mempunyai surat kepemilikan, maka dapat diajukan permohonan pendaftaran tanah terlebih dahulu. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik, yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Kemudian, kegiatan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali diproses melalui tahapan kegiatan:

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik : Pengumpulan dan pengolahan data fisik dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Penelitian Data Yuridis : Penelitian data yuridis dilakukan secara virtual dengan meneliti/memeriksa data yuridis bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan yang ditunjukkan oleh pemegang hak/nazhir atau kuasanya.
  3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik : Untuk proses penyertifikatan tersebut, Anda dapat melakukannya dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau melalui jasa PPAT di tempat tanah tersebut berada. Setelah adanya sertifikat dan Surat Keterangan Ahli Waris, maka dapat dilakukan balik nama.

Dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
  5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH TENGGARA
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien No.203, Pulo Sanggar, Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651, Indonesia. Nomor telepon: (0629) 21578
Kontak : 81223106539

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.