Ayah saya dulu meminjam uang ke bank dengan menggadaikan SK yang angsuran perbulannya dipotong dari gaji. Sekarang ayah saya sudah tidak bekerja lagi dan Saya tiap hari selalu dihubungi pihak bank menanyakan perihal kredit Ayah saya. Apakah yang harus saya lakukan? Di sisi lain saya sudah tidak mampu membayar utang Ayah saya. Mohon Bantuannya
Dalam kasus ini, hubungan hukum yang ada adalah antara ayah Anda dengan bank. Oleh karena itu, menurut saya, bank tidak dapat menuntut Anda untuk membayar utang ayah Anda.Lain halnya apabila Anda telah setuju untuk menjadi penanggung utang ayah Anda. Menjadi penanggung, artinya Anda setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan ayah Anda, apabila ayah Anda tidak berhasil memenuhi kewajibannya.Lain halnya apabila Anda telah setuju untuk menjadi penanggung utang ayah Anda. Menjadi penanggung, artinya Anda setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan ayah Anda, apabila ayah Anda tidak berhasil memenuhi kewajibannya. Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1820 KUH Perdata bahwa Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Dalam hal Anda setuju untuk menjadi penanggung, maka bank dapat menagih pelunasan utang ayah Anda tersebut kepada Anda.Sebaliknya, jika Anda bukanlah penanggung bagi utang ayah Anda, maka ayah Andalah yang berkewajiban untuk melunasi utangnya, bukan Anda.
Dengan demikian, yang harus Anda lakukan adalah menyampaikan kepada pihak bank bahwa utang tersebut bukanlah utang Anda, dan dalam hal ini Anda tidak bertindak sebagai penanggung utang ayah Anda. Namun, sebagai anak, Anda dapat juga membantu ayah Anda dengan mencoba menghubungi bagian kredit bank tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian