Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.
Saya mempunyai tetangga yang meminjam ke koperasi simpan pinjam menggunakan atas nama saya, sebelumnya memang saya yang mengurus dan menolong tetangga saya ini karna dia sangat perlu biaya. dia berjanji akan lancar membayar setiap bulannya, akan tetapi setelah beberapa bulan dia tidak membayar sama sekali angsuran tersebut, lalu saya yang di desak oleh pihak KSP untuk membayar tagihan tersebut, setelah sekian lama akhirnya lunas , jadi sekarang jatuhnya tetangga saya ini hutang nya kepada saya, dan tidak pernah membayar atau ,mencicil sedikitpun kepada saya dengan dalih tidak bekerja dan tidak ada uang, bagaimana solusi dan dasar hukumnya ? mohon bantuan nya terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Upaya yang dapat ditempuh oleh Saudara antara lain adalah :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian