Orang tua teman saya mau beli tanah dan bangunan sebesar Rp200 juta. Berapa biaya yang harus dikeluarkan orang tuaku untuk pajak penjualan, biaya notaris, balik nama dan sebagainya?
Terimakasih atas kepercayaan saudara pada layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”).
Uang jasa (honorarium) PPAT, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi.
Jadi pada dasarnya honorarium PPAT tergantung dari masing-masing PPAT, akan tetapi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Bagaimana cara menuntut pengembalian