Pada bulan Februari 2022, Bapak Candra memberikan pinjaman sebesar Rp 150 juta kepada rekan bisnisnya, Bapak Bagus, untuk pengembangan usaha. Perjanjian hutang piutang tersebut dituangkan dalam kontrak tertulis yang ditandatangani di atas materai. Dalam perjanjian tersebut, Bapak Bagus berkomitmen untuk mengembalikan hutang tersebut dalam waktu 18 bulan dengan bunga sebesar 6% per tahun, dibayarkan setiap bulan. Selama lima bulan pertama, Bapak Bagus membayar cicilan hutang secara teratur. Namun, mulai bulan keenam, Bapak Bagus mulai menunggak pembayaran. Bapak Candra telah berusaha menghubungi dan mengingatkan Bapak Bagus melalui surat peringatan dan komunikasi langsung, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akhirnya, Bapak Candra merasa perlu untuk mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saya ingin mengajukan konsultasi terkait permasalahan hutang piutang ini kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri. Langkah hukum apa saja yang dapat saya tempuh untuk menagih hutang dari Bapak Bagus jika dia terus mengabaikan kewajibannya? Apakah saya bisa mendapatkan bantuan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti kasus ini? Bagaimana prosedur pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang sesuai dengan peraturan yang berlaku? Apakah mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya dapat difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri, dan bagaimana prosedurnya? Dokumen dan bukti apa saja yang perlu saya siapkan untuk memperkuat posisi saya dalam menagih hutang ini?
Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Melihat keadaan diatas, maka bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh Sdr. Bagus dalam permasalahan ini ialah bentuk wanprestasi yang ke-3, yaitu melakukan tetapi tidak tepat waktu. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka upaya penyelesaian pertama kali yang dapat dilakukan oleh para pihak yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Disini Sdr. Candra dapat melakukan mediasi dengan Sdr. Bagus dan menjadikan kejaksaan sebagai mediator khususnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimana salah satu tupoksinya yaitu memberikan pelayanan hukum. Melalui musyawarah para pihak dapat membicarakan kembali perjanjian yang telah mereka sepakati dengan harapan permasalahan segera terselesaikan serta tidak ada pihak yang dirugikan. Jika dalam upaya musyawarah tidak membuahkan hasil maka Anda dapat mengirimkan somasi (surat peringatan) ke Sdr. Bagus, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pihak Anda. Jika dalam upaya musyawarah tidak membuahkan hasil maka Anda dapat mengirimkan somasi (surat peringatan) ke Sdr. Bagus, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pihak Anda. Selain itu, dokumen dan bukti yang harus disiapkan Sdr Candra antara lain dokumen-dokumen seperti kontrak perjanjian hutang piutang yang telah ditandatangani, bukti transfer atau pembayaran awal yang telah dilakukan oleh Sdr. Bagus, dan catatan komunikasi yang terkait dengan penagihan hutang. Bukti-bukti ini akan memperkuat posisi Sdr. Candra dalam menagih hutang. Namun diharapkan pemasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, sehingga dapat memudahkan para pihak untuk mencari jalan keluar permasalahan dan dapat melanjutkan kembali perjanjian yang telah disepakati secara damai.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp