Dalam pembagian harta gono gini, secara hukum kalau tidak salah dibagi 50 : 50, apakah benar? Dengan pembagian harta gono gini, apakah bisa dituangkan secara tertulis ? Dan siapakah yang mengesahkannya? Hakim peradilan Agama atau Notaris? Terima kasih.
Tim Jaksa Negara menjelaskan bahwa : Dalam perceraian persoalan harta dalam perkawinan biasanya merupakan persoalan yang akan cukup menyita waktu dan perhatian yang besar, selain persoalan anak. Jika tidak ada perjanjian perkawinan, dalam perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata diantara keduanya (Pasal 128 KUHPer, Pasal 97 KHI). Tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu.
Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti bila harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita). Dan kemudian disebutkan dalam tentang permintaan pembagian harta dalam berkas tuntutan (petitum). Putusan pengadilan atas perceraian tersebut akan memuat pembagian harta.
Tapi, juga gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. Pengajuan gugatan secara terpisah ini selain akan memakan waktu yang lama, juga memakan biaya, sehingga jarang terjadi.
Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri di wilayah tergugat tinggal bagi non-muslim. Pengadilan lah (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp