Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hektar memiliki bukti surat hak pelepasan tanah tahun 2003, namun pada saat pemohon Umar Ali ingin membuat Sertifikat Hak Milik atau SHM di BPN menurut BPN tanah tersebut milik PT Keyza dan telah diganti oleh Kepala Desa.
1. Pada prinsipnya pemohon tidak memiliki hak untuk mengurus tanah tersebut karena tanah tersebut atas nama orang lain dan milik orang lain. Kecuali pemohon memiliki surat kuasa dari pemilik tanah untuk membantu proses pembuatan Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Abdul Hari.
2. Bukti hak pelepasan tanah bukan bukti kepemilikan tanah. Namun, sebagai bukti bahwa pemilik tanah tersebut melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dan tanah yang dimilikinya, yang dibuktikan berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT) yang menyatakan pelepasan hak kepemilikan tanah dari pemegang hak kepada orang lain. Umumnya penyerahan atas tanah terjadi ketika seseorang ingin memiliki tanah tetapi tidak dapat dilakukan dalam proses jual beli. Sehingga dibuatkan pelepasan hak tanah agar pemilik hak menerima ganti rugi atas dasar musyawarah dan kesepakatan. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya berkoordinasi dengan PT Keyza dan Kepala Desa sebagai penerima ganti rugi dari PT Keyza agar mengetahui lebih jelas alasan ganti rugi tersebut kenapa Kepala Desa bukan kepada pemohon sebagai yang memiliki hak pelepas atas tanah.
3. Solusi lainnya, pemohon dapat mengajukan gugatan perdata kepada PN. Baturaja apabila setelah berkoordinasi PT. Keyza dan Kepala Desa tidak menemukan solusi atau keterangan yang jelas. Apabila setelah berkoordinasi PT Keyza dan Kepala Desa tidak menemukan solusi atau keterangan yang jelas . abdul hari dapat mengajukan gugatan perdata yang didukung dengan bukti-bukti surat terkait kepemilikan tanah tersebut agar memperoleh ganti rugi.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta