Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-29 10:09:42
Pernikahan dan Perceraian
MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA DALAM ISLAM, SAHKAH ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanpa restu orang tua. Dia menikah di tempat yang kami tidak diketahui, sekarang adek saya menyadari kekeliruannya lalu apakah sah pernikahan adek saya itu mengingat masih di usia sekolah ?

Dijawab tanggal 2024-10-29 14:47:41+07

Halo Yuyun Yulianti, 

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan mengartikan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum perkawinan bagi yang beragama Islam diatur dalam kompilasi Hukum Islam atau KHI. Adapun perkawinan menurut Pasal 4 KHI dikatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah tapi jika tidak memilikinya perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Rukun Perkawinan Islam yang harus dipenuhi yaitu Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, Dua Orang Saksi, dan Ijab dan Kabul. Wali nikah disini merupakan rukun yang harus dipenuhi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dab baligh.

Demikian jawaban dari kami, terimakasih. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.