Adek saya menikah saat masih SMA tanpa restu orang tua. Dia menikah di tempat yang kami tidak diketahui, sekarang adek saya menyadari kekeliruannya lalu apakah sah pernikahan adek saya itu mengingat masih di usia sekolah ?
Halo Yuyun Yulianti,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan mengartikan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum perkawinan bagi yang beragama Islam diatur dalam kompilasi Hukum Islam atau KHI. Adapun perkawinan menurut Pasal 4 KHI dikatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah tapi jika tidak memilikinya perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Rukun Perkawinan Islam yang harus dipenuhi yaitu Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, Dua Orang Saksi, dan Ijab dan Kabul. Wali nikah disini merupakan rukun yang harus dipenuhi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dab baligh.
Demikian jawaban dari kami, terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp