Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-13 08:38:44
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Saya Idris mau bertanya, benarkah jika kita berutang di pinjaman online yang ilegal, utangnya itu tidak perlu dibayar ? mohon penjelasan nya.

Dijawab tanggal 2024-11-15 11:08:09+07

Baiklah terima kasih pak atas pertanyaan disini akan coba saya jawab, pada prinsipnya pinjaman online dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK sementara pinjaman online yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tidak dikenal dengan istilah pinjaman online melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pinjaman online harus berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas dengan modal disetor minimal RP. 25 miliar pada saat pendirian. Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI / pinjaman online harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Selanjutnya, penyelenggara pinjaman online yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelengara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK. Pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelengara pinjaman online yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoeheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan bahwa konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam. Jadi menjawab pertanyaan anda, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjaman online ilegal.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.