Dijawab tanggal 2024-05-27 12:09:03+07
- Bahwa agar pemohon melakukan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut kepada instansi teknis terkait agar tidak lagi meluap.
- Bahwa agar pemohon mengupayakan penyelesaian di tingkat kaum dan KAN serta Pemko Padang Panjang untuk menyelesaikan terkait konsolidasi tanah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, agar pemohon mengajukan gugatan perdata terhadap Pemko ke PN Padang Panjang terkait konsolidasi tanah yang belum selesai tersebut dengan menyertakan pihak BPN sebagai tergugat agar tanah pemohon kembali sesuai dengan luas semula.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :