mengenai “kepemilikan harta (contoh: rumah) sebelum pernikahan, telah membuat perjanjian di hadapan notaris atas rumah yang diperoleh tersebut adalah milik bersama. Lalu saat akan mencatatkan perkawinan di kantor catatan sipil, apakah boleh mengadakan perjanjian harta terpisah (untuk harta yang didapat setelah perkawinan)
Halo Bapak/Ibu,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Selanjutnya, mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak diberikan hak seluas-luasnya selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Oleh karena itu, dalam hal Anda memperjanjikan bahwa rumah yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bersama, hal tersebut dibolehkan karena kedua belah pihak diberikan kebebasan untuk membuat isi dan bentuk perjanjian perkawinan.
Jika Akan Mengubah Perjanjian Perkawinan
Pada dasarnya, perjanjian pisah harta merupakan kesepakatan antara suami-istri yang mengatur tentang harta kekayaan keduanya baik sebelum maupun selama masa pernikahan. Perjanjian ini mencakup jenis-jenis harta, cara pembagian, serta hak dan kewajiban kedua pihak dalam mengenai harta tersebut. Agar dapat sah dan mengikat para pihak, perjanjian pisah harta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Mengingat sebelumnya Anda sebelumnya telah menyepakati rumah sebagai kepemilikan bersama, kemudian Anda dan pasangan ingin membuat perjanjian pisah harta setelah menikah, menurut pandangan kami hal itu dapat saja dilakukan.
Lebih lanjut, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada instansi pelaksana atau unit pelaksana teknis (UPT) instansi pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksaana atau UPT instansi pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan. Perjanjian perkawinan dapat diubah atau dicabut sepanjang kedua belah pihak menyetujui itu, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta