“Apakah nikah tanpa lamaran dapat dikatakan sah? Atau justru tidak sah karena semua pernikahan seharusnya didahului lamaran? Bagaimana hukum nikah tanpa lamaran?
Halo Bapak/Ibu,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terkait hukum perkawinan, Pasal 2 UU Perkawinan menerangkan dua hal berikut:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keyakinannya itu.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat disimpulkan bahwa keabsahan setiap perkawinan dikembalikan kepada hukum agama para pihak yang melangsungkan perkawinan itu sendiri, serta harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus bagi pemeluk agama Islam, pengaturan lebih rinci mengenai bagaimana suatu perkawinan dapat dipandang sah diterangkan dalam Pasal 14 KHI. Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda tentang hukum nikah tanpa lamaran apakah sah? Sampai sejauh ini, lamaran tidak dikenal sebagai syarat sah perkawinan menurut UU Perkawinan dan perubahannya maupun hukum Islam. Lebih lanjut, kedua sumber hukum yang menjadi rujukan ihwal perkawinan di Indonesia tidak mengenal istilah ‘lamaran’. Namun demikian, KHI mengenal istilah ‘peminangan’ yang maknanya paling mendekati istilah ‘lamaran’ yang Anda maksud
Kemudian, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 13 KHI, pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan, serta kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta