Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-05 11:40:29
Pernikahan dan Perceraian
KEABSAHAN PERNIKAHAN TANPA LAMARAN

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat dikatakan sah? Atau justru tidak sah karena semua pernikahan seharusnya didahului lamaran? Bagaimana hukum nikah tanpa lamaran?

Dijawab tanggal 2024-12-10 10:09:48+07

Halo Bapak/Ibu,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

  • Untuk menjawab apakah nikah tanpa lamaran diperbolehkan, kami akan mengacu pada hukum perkawinan yang berlaku.

Terkait hukum perkawinan, Pasal 2 UU Perkawinan menerangkan dua hal berikut:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keyakinannya itu.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat disimpulkan bahwa keabsahan setiap perkawinan dikembalikan kepada hukum agama para pihak yang melangsungkan perkawinan itu sendiri, serta harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi pemeluk agama Islam, pengaturan lebih rinci mengenai bagaimana suatu perkawinan dapat dipandang sah diterangkan dalam Pasal 14 KHI. Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali nikah;
  4. dua orang saksi; dan
  5. ijab dan kabul.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda tentang hukum nikah tanpa lamaran apakah sah? Sampai sejauh ini, lamaran tidak dikenal sebagai syarat sah perkawinan menurut UU Perkawinan dan perubahannya maupun hukum Islam. Lebih lanjut, kedua sumber hukum yang menjadi rujukan ihwal perkawinan di Indonesia tidak mengenal istilah ‘lamaran’. Namun demikian, KHI mengenal istilah ‘peminangan’ yang maknanya paling mendekati istilah ‘lamaran’ yang Anda maksud

Kemudian, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 13 KHIpinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan, serta kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.