Pemohon melaporkan bahwa :
a. Bahwa pemohon mempunyai permasalahan hutang-piutang dengan rekan bisnisnya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dalam perjanjiannya akan membayarkan dalam waktu selama 1 (satu) tahun.
b. Bahwa pada saat pemohon meminjamkan uang tersebut, pemohon hanya berdasarkan kepercayaan karena sudah lama menjalin kerja sama. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak ada yang pemohon pegang sebagai jaminan.
c. Bahwa pada saat pemohon menagih piutang kepada rekan bisnis selalu beralasan bisnisnya sedang tidak mendapat keuntungan bahkan hampir bangkrut, oleh karena itu rekan bisnis pemohon meminta tenggang waktu selama 4 (empat) bulan. Namun pemohon tidak menerima alasan tersebut karena sedang membutuhkan uang.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
a. Bahwa berdasarkan keterangan pemohon, perjanjian yang dilakukan dengan rekan bisnisnya sah secara hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Untuk itu Pemohon dapat mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri dengan menyiapkan alat bukti untuk beracara di Pengadilan Negeri seperti perjanjian piutangnya, saksi yang menandatangani perjanjian piutang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian