Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-22 08:21:12
Pertanahan
TANAH BERMASALAH

Bahwa terdapat sebidang tanah yang akan didaftarkan program redis oleh pemerintah, namun pemilik tanah tersebut sudah meninggal dan belum membagikan kepada ahli warisnya. apa langkah yang dilakukan oleh kepala desa ketika ahli waris tersebut meminta untuk mendaftarkan tanahnya melalui program redis?

Dijawab tanggal 2024-08-23 08:48:36+07

Bahwa sebagaimana dalam Perpres no. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Agraria, Pasal 1 Angka 9 Redistribusi Tanah untuk rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) kepada subjek reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah adalah hal yang berbeda dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perolehan tanah redistribusi dari pemerintah yang meliputi TORA dari kawasan hutan,TORA dari kawasan non-hutan, dan TORA dari hasil penyelesaian konflik agraria. sedangkan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. 

kami berasumsi yang ditanyakan oleh saudara adalah program PTSL yang dimana caranya adalah Melampirkan akta waris dihadapan notaris atau melampirkan Surat Keterangan Waris di desa/lurah yang diketahui oleh samsat, Meminta kepada kepala desa/lurah setempat yang menyatakan bahwa pewaris adalah benar yang mempunyai / memiliki / menguasai tanah tersebut sebagaimana dalam pasal 24 PP no. 14 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Apabila ahli waris lebih dari satu orang dan ingin membagi tanah tersebut menjadi beberapa bagian maka para ahli waris membuat surat keterangan yang disaksikan oleh kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat yang dimana para ahli waris bertanda tangan diatas surat tersebut secara bersama-sama dengan melampirkan dokumentasi berupa foto dan/atau video. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDENRENGRAPPANG
Alamat : JL Jend. Sudirman, No. 204, Pangkajene, Majjelling, Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Kontak : 87863381972

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.