Bahwa saya membeli barang dengan sistem pre order pada bulan Februari 2024 kemudian terbit sebuah tagihan yang langsung saya lunasi. Namun, pada bulan April 2024 yang dimana pihak penjual berjanji mengirim barang tersebut, diinformasikan bahwa ada kesalahan input harga jual barang yang dari harga semula Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp6.152.500,00 (enam juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Namun pada rentang waktu bulan Februari sampai April tersebut tidak ada informasi apapun terkait perubahan harga yang terjadi. Dengan demikian, Langkah apa yang dapat ditempuh guna penyelesaian masalah tersebut? Aturan hukum apa yang sesuai dengan permasalahan saya? Terhadap harga yang berubah tersebut, apakah saya harus meminta dikembalikan saja uangnya karena harga berubah tanpa pemberitahuan atau saya cukup meminta dikirimkan barangnya sesuai harga awal karena kesalahan bukan di pihak konsumen akan tetapi dipihak penjual?
Sistem pre order (PO) adalah bentuk transaksi atau pembelian suatu barang atau produk yang belum tersedia atau belum diproduksi. Bentuk pembelian barang atau produk melalui sistem PO ini pada umumnya penjual melakukan penawaran (offerte) barang melalui toko (biasanya pada toko online) dengan melampirkan spesifikasi, gambar dan harga dari barang atau produk yang dijual. Kemudian konsumen atau pembeli yang tertarik terhadap barang yang ditawarkan penjual akan melakukan penerimaan (acceptatie/accoord) atas penawaran.
Perbuatan jual beli, mengacu pada ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan (barang) dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Dengan demikian, perjanjian jual beli yang telah disepakati akan menimbulkan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang dan kewajiban pembeli untuk membayar harganya.
Jual beli tergolong sebagai jenis perjanjian yang bersifat timbal balik sebab para pihak yang terdiri atas penjual dan pembeli akan saling terikat secara timbal balik untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Penjual terikat untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sementara pembeli terikat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang sebagai harga atau imbalan (kontra prestasi) dari perolehan hak milik atas barang yang telah disepakati tersebut. Lebih lanjut, susuai yang tertuang dalam Pasal 1458 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian jual beli itu telah lahir sejak pihak penjual dan pihak pembeli saling sepakat mengenai barang dan harga meskipun barang atau produk belum diserahkan dan harga belum dibayar.
Konsekuensi hukum yang seharusnya dipahami oleh para pihak dalam perjanjian jual beli adalah penjual terikat untuk menyerahkan barang yang telah dijual kepada pembeli sesuai harga yang telah ditentukan dan diterima (diakseptasi) oleh pembeli. Sebaliknya, pembeli juga berkewajiban membayar harga itu sekaligus juga berhak atas barang yang telah dipesan.
Dari uraian dasar hukum di atas, jika pembeli telah melakukan persetujuan atau akseptasi terhadap barang dan harga yang telah ditawarkan penjual, maka penjual tidak bisa melakukan perubahan atas barang yang dijual maupun harga yang telah ditentukan semula. Hal ini karena hukum yang berlaku merupakan perubahan atas barang dan harga serta klausula yang telah disepakati dalam suatu perjanjian termasuk dalam perjanjian jual beli yang harus dilakukan atas dasar sepakat dan kehendak antara kedua belah pihak, serta tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak, seperti contohnya oleh penjual. Ketentuan demikian itu telah ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen.
Pembeli dapat menggugat penjual agar menyerahkan barang yang dipesan kesepatakan harga barang yang telah disepakati sebelum diubah apabila penjual melakukan perubahan harga sehingga merugikan pembeli atau konsumen, maka konsumen berhak untuk meminta pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian yang telah disepakati sejak awal.
Tindakan pihak penjual yang melakukan perubahan harga tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pihak, sehingga barang pesanan (pre order) tidak diserahkan, adalah suatu bentuk ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi pihak penjual yaitu bahwa pembeli memiliki beberapa hak gugat yang salah satunya adalah hak pemenuhan prestasi yaitu berupa penyerahan barang sesuai kesepakatan awal.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta