Selamat siang Bapak/ Ibu, pada kesempata ini saya ingin berkonsultasi mengenai kememilikan rumah, yang mana rumah tersebut adalah hibah dan rumah tersebut sudah bersertifikat, namun tanah rumah tersebut belum memilki sertifikat, yang ingin saya tanyakan apakah tanah dari rumah hibah tersebut bisa di buatkan sertfikatnya?
penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun. Tanah hibah yang diberikan tidak bisa batal walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp