Orangtua saya membeli tanah dimana posisi tanah tersebut di bagian dalam dari tanah milik orang lain (tanah kosong), dan tidak ada akses masuk ke tanah tersebut. Orangtua saya pernah mengajukan membeli tanah yang menutupi tanah tersebut, namun harga yang dibuka sangat tinggi. Yang ingin saya tanyakan adalah adakah hukum yang mengatur hal ini?
Bahwa berdasarkan Pasal 667 KUH Perdata yang menyebutkan Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 668 KUH Perdata disebutkan Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Sehingga orang tua saudara sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.
Sebagaimana Pasal 667 KUH Perdata memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar. Oleh karena itu, apabila dalam suatu situasi, terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, Anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.
Permisi..
mau bertanya apakah sk w
Assalamualaikum
Saya mau berta
Assalamualaikum
Saya mau berta