Selamat siang pak/ bu.. saya mau bertanya,
saya membeli rumah cluster diatas tanah yang ternyata belum pecah sertifikat, dan ketika pihak developer mau memecah sertifikat ternyata pemiliknya telah meninggal dunia, sehingga menjadi hak ahli waris, sedangkan ahli waris ini tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual oleh ayahnya kepada pihak developer, sehingga ahli waris ini beranggapan tanah tersebut menjadi warisan dari ayahnya. Oleh karena kesalahpahaman tersebut terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pihak developer. Demikian informasi yang saya dapatkan ketika saya meminta surat sertifikat ke pihak developer.
pertanyaan saya: apakah saya dapat menggugat pihak developer karena sampai saat ini saya belum menerima sertifikat atas tanah dan bangunan yang telah saya beli dari developer. dan bagaimana prosesnya?
Saudara dapar melayangkan somasi (sebuah teguran atau peringatan) secara tertulis kepada Pihak Developer. Apabila Somasi tidak diindahkan mungkin sebuah langkah harus dijalankan agar keadilan diterima kedua belah pihak, maka saudara dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak developer atas permasalahan ini. saudara dapat mendatangi PTSP Pengadilan Negeri tempat obyek tanah tersebut berada untuk mendaftarkan gugatan tersebut agar dipersiapkan gugatannya
Bagaimana cara menuntut pengembalian