saya mendaftar disalah satu perusahaan swasta, dan salah satu syarat apabila saya diterima, saya harus bersedia apabila ijasah saya ditahan oleh perusahaan. apakah syarat seperti itu diperbolehkan secara hukum?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Layanan Halo JPN, adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja. Sehingga penahanan ijazah dapat dilakukan jika perusahaan dan karyawan membuat perjanjian terkait hal itu, selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar:
1).kesepakatan kedua belah pihak;
2). kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3). adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4). pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian memberikan ruang kepada semua pihak dalam membuat perjanjian dan perjanjian tersebut akan mengikat para pihak seperti undang-undang dan harus dilaksanakan dengan dasar itikad baik. Sehingga, apabila penahanan ijazah telah disepakati dalam suatu perjanjian kerja, maka para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Soppeng secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian