Saya menguasai sebidang tanah negara dengan itikad baik. Apakah saya termasuk dalam pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pemerintah untuk membangun rumah sakit?
Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 39/2023), menyebutkan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Kemudian menurut Pasal 1 angka 12 PP Nomor 39/2023, menyebutkan ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola, dan/ atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.
Lebih lanjut Pasal 1 angka 4 PP Nomor 39/2023, menyebutkan Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
Menurut Pasal 18 ayat (1) Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 19/2021), menyebutkan Pihak yang Berhak meliputi perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha miiik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian menurut Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 19/2021, Pihak yang Berhak terdiri dari:
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat dikategorikan sebagai pihak yang berhak untuk memperoleh ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mana Saudara pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik.
Bagaimana cara menuntut pengembalian