Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 16:47:47
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Saya menguasai sebidang tanah negara dengan itikad baik. Apakah saya termasuk dalam pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pemerintah untuk membangun rumah sakit?

Dijawab tanggal 2024-09-12 11:55:00+07

Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 39/2023), menyebutkan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Kemudian menurut Pasal 1 angka 12 PP Nomor 39/2023, menyebutkan ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola, dan/ atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.

Lebih lanjut Pasal 1 angka 4 PP Nomor 39/2023, menyebutkan Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

Menurut Pasal 18 ayat (1) Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 19/2021), menyebutkan Pihak yang Berhak meliputi perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha miiik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menurut Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 19/2021, Pihak yang Berhak terdiri dari:

  1. pemegang Hak Atas Tanah; 
  2. pemegang Hak Pengelolaan;
  3. nazhtr untuk tanah wakaf;
  4. pemegang alat bukti tertulis hak lama;
  5. masyarakat hukum adat;
  6. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik;
  7. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
  8. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat dikategorikan sebagai pihak yang berhak untuk memperoleh ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mana Saudara pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.