Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-20 10:09:55
Hutang Piutang
PINJAMAN KREDIT

Bahwa pada tahun 2022 Pemohon telah menerima obyek  jaminan gadai berupa  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat atas piutang Sdr.Ani kepada Pemohon sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah), Adapun isi dari perjanjian gadai antara Pemohon dan Sdr.Ani  berbunyi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dikembalikan kepada Sdr.Ani Apabila Sdr.Ani telah melunasi hutangnya kepada Pemohon sebesar Rp.4.000.0000 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Selanjutnya Sdr.Ani tidak pernah membayar hutang tersebut sebagaimana waktu yang telah dijanjikan, apakah Pemohon dapat menjual sepeda motor merek Honda Beat yang menjadi obyek jaminan gadai Sdr.Ani?

Dijawab tanggal 2024-06-24 12:22:14+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat, Pemohon  merupakan debitur/orang yang memiliki hak atas obyek jaminan gadai berupa  sepeda motor merek Honda Beat yang telah  diserahkan oleh kreditur kepada Debitur . Perjanjian gadai antara Debitur dan Kreditur mengikat bagi kedua belah pihak layaknya Undang-Undang berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata ayat (1)

Oleh karena Kreditur tidak memenuhi prestasi dengan cara membayar hutang kepada Debitur sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) sebagaimana isi dari perjanjian gadai antara Debitur dan Kreditur maka dapat dikatakan Kreditur telah melakukan wanprestasi, Pemohon dapat saja menjual sepeda motor milik kreditur dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan, hal tersebut dapat dilihat pada pasal 1156 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi 

"Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya"

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.