Bahwa pada tahun 2022 Pemohon telah menerima obyek jaminan gadai berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat atas piutang Sdr.Ani kepada Pemohon sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah), Adapun isi dari perjanjian gadai antara Pemohon dan Sdr.Ani berbunyi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dikembalikan kepada Sdr.Ani Apabila Sdr.Ani telah melunasi hutangnya kepada Pemohon sebesar Rp.4.000.0000 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Selanjutnya Sdr.Ani tidak pernah membayar hutang tersebut sebagaimana waktu yang telah dijanjikan, apakah Pemohon dapat menjual sepeda motor merek Honda Beat yang menjadi obyek jaminan gadai Sdr.Ani?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat, Pemohon merupakan debitur/orang yang memiliki hak atas obyek jaminan gadai berupa sepeda motor merek Honda Beat yang telah diserahkan oleh kreditur kepada Debitur . Perjanjian gadai antara Debitur dan Kreditur mengikat bagi kedua belah pihak layaknya Undang-Undang berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata ayat (1)
Oleh karena Kreditur tidak memenuhi prestasi dengan cara membayar hutang kepada Debitur sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) sebagaimana isi dari perjanjian gadai antara Debitur dan Kreditur maka dapat dikatakan Kreditur telah melakukan wanprestasi, Pemohon dapat saja menjual sepeda motor milik kreditur dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan, hal tersebut dapat dilihat pada pasal 1156 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi
"Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya"
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta