terdapat sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit, apakah para pemegang saham masih dapat menerima hasil kekayaan yang ada?
Jika perusahaan dinyatakan pailit, hak pemegang saham diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemegang saham dalam situasi tersebut:
Namun, perlu diingat bahwa dalam proses kepailitan, prioritas utama adalah membayar kreditur. Pemegang saham hanya akan menerima sisa kekayaan setelah semua kewajiban perusahaan kepada kreditur diselesaikan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian