Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 10:41:48
Pendirian dan pembubaran PT
BAGAIMANA PEMBAGIAN DIVIDEN PEMEGANG SAHAM TERHADAP PT YANG DINYATAKAN PAILIT

terdapat sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit, apakah para pemegang saham masih dapat menerima hasil kekayaan yang ada?

Dijawab tanggal 2024-07-23 11:41:37+07

Jika perusahaan dinyatakan pailit, hak pemegang saham diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemegang saham dalam situasi tersebut:

  1. Menghadiri dan Mengeluarkan Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang saham tetap memiliki hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS.
  2. Menerima Pembayaran Dividen dan Sisa Kekayaan Hasil Likuidasi: Pemegang saham berhak menerima dividen dan sisa kekayaan perusahaan setelah semua kewajiban kepada kreditur dipenuhi.
  3. Menjalankan Hak Lainnya Berdasarkan UU PT: Ini termasuk hak-hak lain yang diatur oleh undang-undang, seperti hak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan

Namun, perlu diingat bahwa dalam proses kepailitan, prioritas utama adalah membayar kreditur. Pemegang saham hanya akan menerima sisa kekayaan setelah semua kewajiban perusahaan kepada kreditur diselesaikan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.