Apakah yang dimaksud dengan Hak Pakai?
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU PA.
Di dalam hak pakai, penggunaan tanahnya tidak dapat diberikan hak milik, hak guna usaha, ataupun HGB. Hak pakai diberikan secara cuma-cuma dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Namun, pemberian hak pakai ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Di dalam PP 18/2021 ditentukan bahwa hak pakai terdiri atas :
Tanah yang dapat diberikan hak pakai dengan jangka waktu antara lain :
Sementara, tanah hak pakai selama dipergunakan adalah untuk tanah negara dan tanah hak pengelolaan.
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Selain itu, hak pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Adapun jangka waktu hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah paling lama 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Sedangkan, hak pakai di atas tanah hak milik jangka waktunya paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak atas tanah hak milik. Khusus untuk hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.
Hak-hak dari pemegang hak pakai adalah:
Adapun hapusnya hak pakai sama dengan ketentuan mengenai hapusnya hak guna bangunan. Hal ini dapat terdapat dalam ketentuan Pasal 61 PP 18/2021.
Sebagai informasi, tanah berstatus hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, serta dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya. Namun hal ini tidak berlaku pada hak pakai selama dipergunakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Bagaimana cara menuntut pengembalian