Apakah Pembayaran DP Jika Batal membeli Rumah dapat dikembalikan?
ketika anda sebagai pembeli ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka perjanjian tersebut akan batal, tetapi anda/pembeli tidak bisa menerima atau menarik kembali uang muka.
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 1464 KUHPerdata yaitu:Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Jadi, apakah DP akan dikembalikan? Anda sebagai pembeli tidak dapat meminta pengembalian DP yang telah Anda bayarkan, tetapi Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga atas jual beli yang batal tersebut kepada pihak penjual
Bagaimana cara menuntut pengembalian