Bahwa saya akan membeli tanah Ida Ayu Oka Murni dengan bukti kepemilikan berupa SPPT-PBB dan belum memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.Transaksi jual beli tersebut dilakukan dihadapan I Wayan Gede Darma Yudha, S.H., M.Kn., sebagai Notaris/PPAT dengan dibuatkan akta perjanjian dibawah tangan yang dibuat I Wayan Gede Darma Yudha, S.H. M. Kn, sebagai Notaris/PPAT. Pada saat dilakukan pengecekan dan pengukuran tanah ternyata ada pihak-pihak yang keberatan tanah tersebut untuk diurus/diukur. Oleh karena itu, bagaimana keabsahan jual beli tanah yang belum bersertifikat yang dilaksanakan dihadapan Notaris/PPAT tersebut?
Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Pada kasus ini obyek sengketa adalah tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang memiliki bukti kepemilikan berupa SPPT-PBB. Bukti kepemilikan tanah yang bukan berupa sertifikat tanah belum memiliki kekuatan hukum yang pasti. Pada kasus tersebut saat dilakukan proses pengecekan tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat tersebut terjadi keberatan dari pihak lain sehingga obyek perjanjian belum dapat ditentukan karena belum dapat dipastikan. Tidak terpenuhinya syarat suatu hal tertentu ini maka terhadap perjanjian di bawah tangan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Perjanjian batal demi hukum merupakan perjanjian yang dianggap tidak pernah terjadi, sehingga pada kasus perjanjian di bawah tangan yang dibuat oleh I Wayan Gede Darma Yudha, S.H., M.Kn., sebagai Notaris/PPAT dan ditandatangai oleh Pemohon sebagai pembeli dan Ida Ayu Oka Murni sebagai penjual dinyatakan batal demi hukum. Sehingga jual beli tersebut tidak dapat untuk dilanjutkan kembali.
Bagaimana cara menuntut pengembalian