Saya mendapat telepon dari pinjol yang menagih hutang atas nama teman saya, sya dianggap/termasuk penjamin hutang teman sya itu, padahal sya tidak pernah di infokan/dikonfirmasi sebelumnnya terlebih dahulu tanpasepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan dan bagaimana sebenarnya terkait penagihan hutang pinjol ini?
Bahwa dalam penyelengaraan pinjaman online tidak dikenal dengan istilah penjamin oleh pihak ketiga,terlebih apabila jaminan perseorangan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak ketiga yang bersangkutan. Hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan sehingga pihak ketiga tdidak dapat dibebankan terkait pinjaman tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta