Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-13 09:10:56
Pertanahan
GANTI RUGI TANAH PEMBANGUNAN TIANG LISTRIK

saya bertanya mengenai pembanguna tiang listrik yang berada di tanah saya, Apakah tanah yang dipakai untuk membangun tiang listrik PLN diberikan juga ganti rugi?

Dijawab tanggal 2024-05-13 14:04:14+07

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik. 

Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Tetapi jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan tetapi ada orang yang sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut tidak berlaku.

Terhadap kasus pendirian jaringan listrik  terdapat beberapa Undang-Undang yang dapat di jadikan sebagai bentuk perlindungan represif terhadap masyarakat setempat antara lain: 

  1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang merugikan kepada orang lain, mawajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. 
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Dalam undang-undang ini terdapat bebrapa pasal yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum secara repserif dalam kasus pendirian sarana jaringan listrik di Kelurahan Bukuan yaitu: 
  3. Pada Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan: “setiap orang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 di kenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, Pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa penyedia usaha tenaga listrik dalam pendirian jaringan listrik perlu memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dalam hal ini PT. PLN (Persero) harus melakukan ketentuan keselamatan dalam penentuan jarak aman pendirian jaringan listrik dengan tujuan untuk meberikan rasa aman dari bahaya kelistrikan kepada pemilik hak atas tanah. Pada pendirian jaringan listrik di kelurahan bukuan PT. PLN (Persero) tidak melakukan ketentuan keaman kelistrikan dengan tidak melakukan penentuan jarak aman pendirian jaringan listrik di tanah hak milik warga yang terdampak sehingga membahayakan bagi keselamatan pemilik tanah.
  4.  Pada pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa penyedia usaha tenaga listrik dalam pendirian tiang listrik perlu memenuhi kewajiban terhadap pemilik hak atas tanah yaitu pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah atas penggunaan tanah secara tidak langsung dan berakibat pada kurangnya nilai ekonomis tanah tersebut, apabila penyedia usaha tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap pemilik hak atas tanah maka akan di berikan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam pendirian jaringan listrik di kelurahan bukuan PT. PLN (Persero) tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak yaitu tidak melakukan pemberian kompensasi kepada pemilik tanah khususnya warga yang terdampak atas penggunaan tanah secara tidak langsung yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah tersebut. 

 

semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudara.terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.