Saya ingin bertanya, sata belum terlalu paham tentang hak atas tanah. Jadi, apa saja hak atas tanah?
Berdasarkan Pasal Pasal 16 Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 UU Agraria terdapat hak atas tanah yaitu:
hak milik;
Hak Guna Usaha (HGU);
Hak Guna Bangunan (HGB);
hak pakai;
hak sewa;
hak membuka tanah;
hak memungut hasil hutang;
hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar secara gratis, terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian