saya berencana akan mendirikan CV bersama 4 orang teman saya, apa saja syarat-syarat yang harus saya siapkan dan bagaimana dengan modalnya apakah semuanya harus menyetorkan modal atau tidak?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara
CV (Commandiaire Vennootschap) perusahaan dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer. CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Jadi dalam pendirian CV tidak semua sekutu yang harus menyetorkan modal, modal dapat diberikan oleh sekutu pasif, sedangkan sekutu aktif berperan sebagai yang menjalankan usahanya.
Berikut ini adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Pengusaha Indonesia: Hanya warga negara Indonesia yang dapat mendirikan CV. Setiap mitra, baik aktif maupun pasif, harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Terdapat Minimal 2 Mitra: CV harus memiliki minimal dua mitra, yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif ber-tanggung jawab langsung terhadap operasional perusahaan, sedangkan mitra pasif hanya menyediakan modal.
3. Menghindari Partisipasi Warga Negara Asing: Dalam mendirikan CV di Indonesia, salah satu persyaratan yang harus ditaati adalah tidak mengizinkan partisipasi modal dari warga negara asing (WNA). Artinya, seluruh kepemilikan saham atau modal dalam entitas usaha tersebut harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) secara keseluruhan.
4. Surat Kuasa (Opsional): Jika perusahaan menggunakan bantuan jasa atau perwakilan dalam mendirikan CV, maka perlu diserahkan surat kuasa dan notulen yang telah dilekatkan materai dan kop perusahaan.
Sedangkan cara-cara mendirikan CV yang perlu Anda ketahui.
1. Tentukan Pendiri CV: Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Pendiri CV juga harus memiliki modal yang disetorkan ke dalam CV.
2. Menyiapkan Data Pendirian CV: Data pendirian CV yang perlu disiapkan antara lain: nama CV, tempat dan kedudukan CV, maksud dan tujuan CV, struktur permodalan CV, modal dasar CV, modal ditempatkan CV, modal disetor CV, nama dan alamat sekutu aktif, nama dan alamat sekutu pasif.
3. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham: Nama CV yang diajukan haruslah unik dan tidak sama dengan na-ma CV yang sudah ada. Pengajuan nama CV dapat dilakukan secara online melalui website Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) milik Kemenkumham.
4. Membuat Akta Pendirian CV: Akta pendirian CV harus dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh seluruh pendiri CV. Akta pendirian CV harus memuat data-data pendirian CV yang telah disiapkan sebelumnya.
5. Penandatanganan Akta Pendirian CV:Akta pendirian CV harus ditandatangani oleh seluruh pendiri CV di hadapan notaris. Dengan menandatangani dokumen tersebut, akta pendirian CV Anda menjadi resmi dan legal.
6. Pengurusan SKDP: Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa CV telah memiliki tempat kedudukan di wilayah tersebut. SKDP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat.
7. Pengurusan NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, termasuk CV. NPWP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
8. Pendaftaran CV ke PN: Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri (PN) dilakukan untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian CV. Pengesahan akta pendirian CV penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan CV.
Bagaimana cara menuntut pengembalian