Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-27 17:06:46
Pertanahan
PENANGUHAN PENAHAN ANAK

sore ibu, anak saya 18 tahun lebih ditangkap polisi, apakah anak saya bisa dipangguhkan penahannya, karena anak saya sakit asma? terimakasih

Dijawab tanggal 2024-05-27 17:21:06+07

menjawab pertanyaa Saudara, Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi atas permintan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.


Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat
(1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:

  •  Wajib lapor:
  •  Tidak keluar rumah 
  •  Tidak keluar kota.
     

Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk "melapor" setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota.
Oh berati bisa ya Ibu kita meminta penangguhan anak saya, nanti coba saya laksanakan. Terimakashh
Sama-sama, semoga berguna dan bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAROLANGUN
Alamat : Komplek perkantoran Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Gn. Kembang, Kec.Sarolangun, Kab.Sarolangun, Prov.Jambi
Kontak : 82179911299

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.