sore ibu, anak saya 18 tahun lebih ditangkap polisi, apakah anak saya bisa dipangguhkan penahannya, karena anak saya sakit asma? terimakasih
menjawab pertanyaa Saudara, Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi atas permintan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat
(1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:
Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk "melapor" setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota.
Oh berati bisa ya Ibu kita meminta penangguhan anak saya, nanti coba saya laksanakan. Terimakashh
Sama-sama, semoga berguna dan bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta