Bahwa dalam hal ini, seorang Debitor telah dirugikan karena dept collector saat melakukan penagihan hutang kepada debitor mengambil barang milik/kepunyaan debitor secara paksa dan dengan kekerasan oleh karena debitor belum dapat melakukan penunasan hutang dan berjanji akan melunasi dengan memperpanjang jatuh tempo. Namun, debt collector tersebut secara paksa mengambil barang-barang milik debitor. Dalam hal demikian, apakah pengambilan barang milik Debitor oleh dept collector sah secara hukum? Bagaimana solusi hukum yang dapat dilakukan dan perlindungan hukum apa yang dapat diperoleh oleh Debitor?
Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada kami. Sebelumnya kami sampaikan dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami tidak melakukan pengumpulan, inventarisir, identifikasi dan/atau verifikasi terkait informasi yang disampaikan maupun data/dokumen yang berkaitan. Selain itu dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami mempertimbangkan tugas dan fungsi instansi lainnya yang berwenang.
Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman
seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barangbarang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
secara hukum, Perbuatan debt collector yang melakukan penyitaan atau mengambil secara paksa barangbarang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, maka dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Pasal 365 ayat (1) KUHP:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Secara eksplisit tidak terdapat regulasi yang mengatur tentang kode etik penagihan debt collector, namun terdapat ketentuan yang mengatur
mengenai etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan yang pada intinya menjelaskan bahwa Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
a. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
f. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
g. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf;
g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit.
Terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta