Assalamualaikum Wr,Wb. beberapa waktu lalu saya membeli rumah dari developer dan diberi tahu bahwa saya hanya mendapatkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Padahal harga yang saya bayar adalah termasuk tanah dan bangunan. Saya bingung kenapa saya tidak mendapatkan hak milik atas rumah dan tanah tersebut? Dari segi hukum, apakah SHGB lebih lemah, artinya jika masa berlaku habis, properti kita bisa diambil alih oleh pemerintah tanpa persetujuan pemegang SHGB? Apakah sertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM dan berapa kira-kira biayanya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Waalaikumsalam Wr,Wb.
Status Hak Atas Tanah pada Perumahan.
Rumah tinggal yang Anda beli dari developer, sering kali tanahnya berstatus selain hak milik dan tidak memiliki sertifikat hak milik (“SHM”). Mengenai jenis status hak atas tanah perumahan yang dikembangkan oleh developer dapat Anda simak dalam artikel Jenis Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan.
Adapun, alasan mengapa developer memberikan sertifikat hak guna bangunan (“SHGB”) dan bukan SHM, menurut hemat kami disebabkan oleh developer atau perusahaan pengembang perumahan hanya dapat memperoleh hak atas tanah tersebut dengan status SHGB. Hal ini karena menurut Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hanya warga negara Indonesia (“WNI”) yang dapat mempunyai hak milik. Jadi, tanah yang dimiliki oleh developer sebagai perusahaan berbadan hukum tidak dapat berstatus hak milik.
Perlu diketahui bahwa menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah. Adapun hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Namun, jika sampai dengan waktu berakhirnya hak guna bangunan tidak dilakukan perpanjangan atau peningkatan hak menjadi SHM, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya akan dikuasai oleh negara.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah SHGB lebih lemah, dari segi hukum, menurut hemat kami tidak tepat jika SHGB dikatakan lemah. Hanya saja, SHGB memiliki jangka waktu berakhirnya hak, sementara SHM berlakunya mutlak dan selama-lamanya tanpa batas waktu. Hal ini karena pada SHM, pemegang haknya mempunyai kepemilikan yang penuh atas tanah dan merupakan hak turun temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UU PA.
Syarat Mengubah HGB Menjadi SHM
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya yaitu apakah sertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM? Jawabannya bisa. SHGB bisa diubah menjadi SHM berdasarkan Kepmen ATR/Kepala BPN 1339/2022. Adapun untuk mengubah SHGB rumah tinggal menjadi SHM harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Perubahan HGB menjadi hak milik tersebut adalah hak atas tanah pada satu bidang tanah secara utuh dalam satu sertifikat hak atas tanah, bukan sebagian. Jika hak atas tanah yang akan diubah haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya.
Sebelum pemberian hak milik atas rumah tinggal dari HGB, akan dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Rincian Biaya untuk Mengubah HGB Menjadi SHM
Terkait dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai biaya mengubah SHGB menjadi SHM, rinciannya adalah sebagai berikut:
Namun, rincian biaya tersebut belum termasuk besaran biaya pengurusan, jika diurus melalui Notaris-PPAT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian