Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-12 10:52:08
Pendirian dan pembubaran PT
SAYA INGIN BERTANYA, APAKAH SAYA SEBAGAI PELAKU UMKM BISA MENDIRIKAN PT?

Saya selaku umkm ingin memiliki legalitas dari usaha yang saya jalani 

Dijawab tanggal 2024-08-12 11:41:16+07

 Yth. Bapak tengku umar

Terhadap pertanyaan bapak, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Merujuk dari Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, dan Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi  :

  1. PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia; 
  2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang 
  4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun. 

Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian.

Pendirian PT. perorangan tidak memerlukan akta notrais, akan tetapi PT perorangan ini tetap melibatkan modal dasar yang ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, disetor secara elektronik minimal 25% dari jumlah modal dasar  dan Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PIDIE JAYA
Alamat : JL. BANDA ACEH - MEDAN, KM 156 KEC. MEUREUDU, KAB. PIDIE JAYA 24186
Kontak : 85287280608

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.