Saya selaku umkm ingin memiliki legalitas dari usaha yang saya jalani
Yth. Bapak tengku umar
Terhadap pertanyaan bapak, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Merujuk dari Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, dan Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi :
Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian.
Pendirian PT. perorangan tidak memerlukan akta notrais, akan tetapi PT perorangan ini tetap melibatkan modal dasar yang ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, disetor secara elektronik minimal 25% dari jumlah modal dasar dan Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bagaimana cara menuntut pengembalian