Apakah seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir dapat dikenakan hukuman pidana? Bila iya, apa dasar hukumnya?
Sebagai informasi, rentenir bukanlah sosok asing di tengah masyarakat Indonesia. Pasalnya sejak dulu, perjanjian pinjam-meminjam uang dengan bunga tertentu sudah lama dikenal bahkan membudaya. KBBI mengartikan rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Rentenir dikenal pula dengan sebutan tukang riba, pelepas uang, dan lintah darat.
Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam.
Perjanjian semacam itu, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem hukum adat maupun dalam sistem hukum perdata. Kemudian, di lain pihak, dalam hukum pidana pun tidak ada larangan yang mengaturnya (khususnya tindak pidana perbankan).
Menjawab pertanyaan Anda, adalah sangatlah keliru jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan).
Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dirumuskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perbankan atau tidak menjalankan usaha bank gelap.
Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.
Argumentasi ini didukung oleh dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Terkait pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga, ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.
Adakah Batasan Besaran Bunga Pinjaman?
Kemudian timbul pertanyaan, adakah batasan bunga pinjaman melalui rentenir yang diperbolehkan? Tidak ada aturan pasti mengenai besaran bunga oleh rentenir yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524.
Dalam Staatsblad tersebut, R. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian menerangkan suatu ketetapan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (hal.130).
Bertolak ke sistem hukum adat, berdasarkan yurisprudensi Putusan MA No. 289K/Sip/1972, penetapan besarnya bunga cenderung lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Kembali ke pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, melainkan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata.
Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Gr. Van der Burght dalam Buku tentang Perikatan (hal. 68).
Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
Menjawab pertanyaan dapatkah rentenir dipidana? Kami terangkan sekali lagi bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta