Selamat pagi min, ingin bertanya sebelumnya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, dan saya menandatangani sebuah perjanjian yang menyatakan hal-hal yang mengikat saya dan menjadi kewajiban saya dengan kantor tersebut. Kolom tanda tangan hanya bagi penerima kerja saja (saya). Lalu, saya tidak pernah menerima salinan dari perjanjian ini. Pihak perusahaan/pemberi kerja tidak mau memberikan salinan dengan alasan dalam kontrak tersebut terdapat hal yang confidential bagi perusahaan.
Lantas, jika perusahaan/pemberi kerja tidak memberikan salinan kontrak kerja, apakah hal ini melanggar hukum? Jika saya hendak menandatangani kontrak kerja baru dengan perusahaan lain, apakah kontrak lama masih berlaku?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kontrak kerja/perjanjian kerja. Pada dasarnya, kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Kontrak kerja juga dapat diartikan sebagai dasar terjadinya hubungan kerja.
Pengertian tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah perjanjian kerja Anda yang lama masih berlaku dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja yang baru, maka Anda harus melihat jangka waktu perjanjian tersebut. Menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan, di dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. Selain itu, perjanjian kerja juga harus ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja, bukan hanya ditandatangani pekerja saja.
Kemudian, berakhirnya perjanjian kerja/kontrak kerja antara pekerja dan pelaku usaha dapat disebabkan oleh beberapa faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu:
Adapun keadaan atau kejadian tertentu yang dimaksud di atas seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa kontrak kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan.
Namun, selain faktor yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja di atas, terdapat alasan lain yang berdampak pada berakhirnya perjanjian kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Alasan atau hal tertentu tersebut adalah:
Lebih lanjut, menurut hemat kami, jika Anda menandatangani kontrak kerja baru ketika jangka waktu dalam kontrak kerja lama belum berakhir, atau tidak terdapat alasan berakhirnya perjanjian kerja maupun alasan PHK, atau jika Anda tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri, maka Anda berpotensi melakukan wanprestasi. Ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Oleh karena itu, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Namun, apabila jangka waktu suatu kontrak kerja sudah berakhir, atau Anda telah memenuhi seluruh persyaratan mengundurkan diri, maka penandatanganan kontrak baru dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anda (pekerja) dengan pengusaha lain.
Apakah perusahaan boleh tidak memberikan salinan kontrak kerja? Pada dasarnya dalam keadaan apapun, perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja yang di dalamnya melibatkan Anda sebagai pihak dalam perjanjian. Meskipun dengan alasan ada hal-hal yang dirahasiakan (confidential), sepanjang perjanjian kerja itu adalah antara Anda dan perusahaan, Anda berhak dan harus mendapatkan salinannya.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 perjanjian kerja.
Apabila memang ada hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan tapi dicantumkan dalam perjanjian kerja tersebut, hal tersebut mengikat Anda dan perusahaan. Dalam hal Anda membocorkannya, barulah terhadap bocornya rahasia perusahaan ini dapat dikenakan sanksi atau bahkan diperkarakan.
UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi apabila rangkap atau salinan perjanjian kerja tidak berikan kepada pekerja. Namun demikian, karena dalam ketentuan undang-undang wajib hukumnya perjanjian kerja dimiliki oleh para pihak yang membuatnya, maka menurut hemat kami, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan perjanjian kerja meskipun terdapat hal-hal yang dirahasiakan. Dengan arti lain, dokumen perjanjian kerja adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan.
Jika salinan perjanjian kerja sebagaimana Anda maksud tidak diberikan kepada pekerja, maka Anda dapat menempuh upaya perundingan bipartit yaitu perundingan antara pengusaha dengan pekerja dalam satu perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika perundingan bipartit gagal, Anda dapat mengupayakan perundingan tripartit melalui mediasi untuk kasus perselisihan hak seperti tidak mendapatkan salinan/dokumen perjanjian kerja. Dalam hal ini, Anda dapat ditengahi oleh mediator yang netral dari kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian