Selamat datang di Halo JPN. Kami akan membantu menjawab pertanyaan anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk dipahami mengenai penjamin utang. Konsep penjamin utang dalam hukum perdata dikenal dengan istilah jaminan perorangan (borgtocht/personal guarantee) yang merupakan konsep penanggungan yang diatur di dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Penanggungan dalam pasal tersebut diartikan sebagai suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Penanggungan tidak dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas dengan persetujuan pihak ketiga dengan debitur. Dalam praktiknya, pernyataan tegas tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang sifatnya tambahan (accesoir) dengan perjanjian pokok. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam konsep penanggungan yaitu:
Adanya kesukarelaan; Kesukarelaan tersebut dinyatakan secara tegas atas dasar kesepakatan bersama; dan Adanya perjanjian accesoir antara pihak ketiga dengan debitur. Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUH Perdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur. Selain itu, sepanjang penelusuran kami dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tidak dikenal istilah penjamin utang oleh pihak ketiga dalam layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) atau dikenal dengan istilah pinjol. Kedudukan pihak ketiga dalam pendanaan pada LPBBTI atau pinjol, menurut Butir XII angka 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. hanya disebutkan dapat sebagai kontak darurat untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Terhadap penggunaan kontak darurat pun, penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana; Menginformasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat; Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat. Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol. Dengan demikian, Anda sebagai pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas dari Anda untuk menjamin utang teman Anda. Kedudukan Anda selaku pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor Anda sebagai kontak darurat tanpa persetujuan Anda juga tidak dapat dibenarkan. Pihak yang menggunakan nomor Anda sebagai kontak darurat pinjol tanpa persetujuan Anda juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang dapat dikenai sanksi dari administrasi hingga pidana. Terkait dengan penagihan utang oleh pinjol melalui pihak ketiga, maka hal ini diatur di dalam SE OJK 19/2023 yang memuat beberapa pedoman penting terkait tata cara penagihan, antara lain: Tenaga penagihan telah mempunyai sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK; Penagihan tidak dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan dan/atau Tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana; Penagihan tidak mengintimidasi, merendahkan SARA dan cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya; Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana; Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Berdasarkan ketentuan di atas, penyelenggara pinjol tidak dibenarkan menagih utang debitur kepada Anda selaku pihak ketiga. Selain itu, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, posisi pihak ketiga yang dijadikan kontak darurat, sekalipun atas dasar kesepakatan, hanya dapat dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta