Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 11:13:41
Pertanahan
MENGGANGGU DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

Saya punya tetangga pak, melihara anjing, bau kandangnya itu menggangu rumah saya, sedangkan saya dirumah pengen istirahat, apakah saya bisa bawa ke jalur hukum ini pak? 

Dijawab tanggal 2024-09-03 15:27:35+07

Terima kasih untuk pertanyaannya, Jaksa Pengacara Negara akan menjawab.
Perihal permasalahan saudara yang merasa terganggu dengan hewan peliharaan tetangga saudara yang memiliki bau yang cukup menganggu, pertama saudara dapat melakukan konsultasi hal tersebut kepada ketua RT atau kepala RW setempat untuk kemudian dilakukan negosiasi ataupun mediasi terkait bau yang ditimbulkan oleh tetangga saudara tersebut. Namun secara hukum perdata, saudara dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan tersebut akibat bau tidak enak yang mengganggu Anda dan tetangga-tetangga lainnya. Gugatan PMH tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Perbuatan Melawan Hukum tersebut menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan (hal. 165 – 166) memiliki unsur sebagai berikut: 
- Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negative
- Perbuatan itu harus melawan hukum
- Ada kerugian.
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian
- Ada kesalahan (schuld).
Untuk dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum / PMH, saudara dapat melihat, apakah kandang dan kotoran hewan peliharaan milik tetangga saudara tersebut menimbulkan kerugian bagi saudara dan tetangga lainnya? Atau apakah keberadaan kandang tersebut menimbulkan hal yang bertentangan dengan kewajibannya untuk menciptakan lingkungan yang sehat seperti mencemari air , saluran udara di lingkungan tempat saudara tinggal? Apakah kotoran atau keberadaan kandang tersebut berpotensi menimbulkan penyakit tertentu bagi saudara ataupun warga sekitar. Dengan begitu saudara dapat menggugat tetangga saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.