Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 09:01:04
Hutang Piutang
HUTANG ORANG YG SUDAH MENINGGAL

asslamualaikum bapak/ibu mau bertanya, ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan banyak hutang. tapi warisannya tidak cukup untuk membayar hutang. bagaimana solusinya pak/bu?

Dijawab tanggal 2024-07-17 06:57:03+07

Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Jika debitur meninggal sebelum melunasi utang, maka utang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang artinya aset yang ada mungkin tidak cukup melunasi utang pewaris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOLAKA UTARA
Alamat : Jln. Adhyaksa no. 1, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara
Kontak : 82192311945

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.