asslamualaikum bapak/ibu mau bertanya, ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan banyak hutang. tapi warisannya tidak cukup untuk membayar hutang. bagaimana solusinya pak/bu?
Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Jika debitur meninggal sebelum melunasi utang, maka utang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang artinya aset yang ada mungkin tidak cukup melunasi utang pewaris.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta