apa akibat perjanjian batal demi hukum bagi para pihak?
Syarat perjanjian telah diatur di dalam pasal1320 KUH Perdata terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terdiri atas kesepakatan kedua belah pihak dan kecakapan antar dua belah pihak. Sedangkan syarat objektif terdiri atas suatu sebab yang halal dan suatu hal tertentu. Sehingga apabila terdapat suatu perjanjian yang tidak halal (tidak sah menurut undang-undang) maka akan batal demi hukum sehingga semua yang telah dilakukan atau akan dilakukan sesuai yang diperjanjikan dianggap tidak pernah ada.
Bagaimana cara menuntut pengembalian