Saya melakukan sebuah perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan komanditer, namun dari pihak perusahaan komanditer tersebut yaitu direkturnya mengubah tanda tangannya dan tidak mengakui tanda tangannya yang ada di kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak saya. Bagaimana keabsahan perjanjian tersebut apabila satu pihak berganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian? Apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut?
Penggantian tanda tangan atau ganti tanda tangan diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata yang menyatakan:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Akan tetapi, apabila tanda tangan lama sudah digunakan di berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), penggunaan tanda tangan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri.
Kemudian, mengenai keabsahan perjanjian, suatu perjanjian wajib memperhatikan ketentuan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
Penting untuk dipahami bahwa keempat syarat sah perjanjian tersebut terdiri dari syarat subjektif dan objektif. Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif. Sedangkan syarat ketiga dan keempat termasuk syarat objektif. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Di sisi lain, perjanjian menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif.
Berkaitan dengan pertanyaan Sdri. Vikhaulie mengenai keabsahan perjanjian, perjanjian dapat dikatakan tidak sah apabila salah satu pihak mengajukan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian, selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu, maka perjanjian tetap mengikat para pihak dan perjanjian tetaplah sah.
Berdasarkan analisa para Jaksa Pengacara Negara (JPN), keengganan salah satu pihak untuk mengakui tanda tangan di dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau kehilangan keabsahannya. Para pihak tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian yang mengikat selayaknya undang-undang tersebut. Dengan demikian, langkah yang dapat Sdri. Vikhaulie lakukan jika salah satu pihak berdalih mengganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian, maka Sdri. Vikhaulie dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Oleh karena dalam hal ini pihak tersebut juga menolak memenuhi kewajibannya, maka jenis gugatan yang dapat diajukan adalah gugatan wanprestasi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian