Bahwa Pemohon memiliki sebidang tanah untuk digarap, Pemohon menanam berbagai jenis sayuran, cengkeh dan kopi diatas tanah tersebut. Akan tetapi tanaman pemohon rusak dan tidak tumbuh dengan baik disebabkan oleh Pohon Mangga Sdr.ARIFIN yang letaknya tepat disebelah tanah Pemohon. Pohon mangga milik Sdr.ARIFIN sangat besar sehingga menghalangi sinar matahari masuk dikebun Pemohon dan banyak daun pohon mangga Sdr,ARIFIN jatuh ke kebun Pemohon. Atas permasalahan tersebut, Pemohon merasa dirugikan karena selama beberapa tahun Pemohon tidak dapat memperoleh hasil panen secara maksimal seperti sebelumnya. Pemohon telah sering meminta kepada Sdr.ARIFIN untuk memotong sebagian pohon mangganya yang masuk ke dalam kebun Pemohon akan tetapi Sdr.ARIFIN mengabaikan permintaan Pemohon, Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh Pemohon atas permasalahan tersebut?
Atas permasalahan hukum Pemohon, Jaksa Pengacara Negara berpendapat Bahwa Pohon Mangga Sdr.ARIFIN yang masuk dikebun milik Pemohon dan menyebabkan kerugian secara materril terhadap Pemohon termasuk Perbuatan melawan hukum atau “onrechtmatige daad”, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdr.ARIFIN maka Pemohon dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta ganti kerugian kepada Sdr.Arifin, hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: “Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu dan harus mengganti kerugian”, Atas permasalahan tersebut Pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian