Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 09:18:09
Pertanahan
TANAH GARAPAN

Bahwa Pemohon  memiliki sebidang tanah untuk digarap,  Pemohon menanam berbagai jenis sayuran, cengkeh dan  kopi diatas tanah tersebut. Akan tetapi tanaman pemohon rusak dan tidak tumbuh dengan baik disebabkan oleh Pohon Mangga Sdr.ARIFIN yang letaknya tepat disebelah tanah Pemohon. Pohon mangga milik Sdr.ARIFIN sangat besar sehingga menghalangi sinar matahari masuk dikebun Pemohon dan banyak daun pohon mangga Sdr,ARIFIN jatuh ke kebun Pemohon. Atas permasalahan tersebut, Pemohon merasa dirugikan karena selama beberapa tahun Pemohon tidak dapat memperoleh hasil panen secara maksimal seperti sebelumnya. Pemohon telah sering meminta kepada Sdr.ARIFIN untuk memotong sebagian pohon mangganya yang masuk ke dalam kebun Pemohon akan tetapi Sdr.ARIFIN mengabaikan permintaan Pemohon, Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh Pemohon atas permasalahan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-08-21 09:29:07+07

Atas permasalahan hukum Pemohon, Jaksa Pengacara Negara berpendapat Bahwa Pohon Mangga Sdr.ARIFIN yang masuk dikebun milik Pemohon dan menyebabkan  kerugian secara materril terhadap Pemohon termasuk Perbuatan melawan hukum atau “onrechtmatige daad”, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdr.ARIFIN maka Pemohon dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum  dan meminta ganti kerugian kepada Sdr.Arifin, hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: “Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu dan harus mengganti kerugian”, Atas permasalahan tersebut Pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.