Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-12 07:49:30
Pertanahan
BERMASALAH DENGAN TETANGGA KARENA TEMBOK BATAS PEKARANGAN

Saya memiliki rumah dengan teras belakang halaman rumah tempat berkumpul keluarga (di sebelah barat). Untuk mendapatkan privasi dan kenyamanan di teras belakang dari balkon belakang tetangga yang menghadap selatan, saya menambah tinggi tembok batas pekarangan saya dengan kayu bingkiray. Dengan pertimbangan, tidak menambah berat struktur tembok batas pekarangan dan mencegah dari ambruknya tembok. Akan tetapi, kemudian tetangga tersebut datang dengan marah-marah dengan alasan saya menambah tinggi tembok saya melebihi temboknya dan meminta saya mengecat kayu bagian belakang sama seperti bagian depan. Sebagai info, saya telah mengecat kayu bagian belakang yang menghadap rumahnya dengan cat pelapis kayu dan beberapa skrup penahan kayu terpasang sedalam 2 cm di bagian temboknya tanpa merusak tembok tetangga tersebut. Adakah dasar hukum yang melandasi bahwa saya bersalah untuk memperoleh privasi? 

Dijawab tanggal 2024-08-13 08:02:17+07

Halo Syaiful Anwar,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dalam Pasal 631, Pasal 636, Pasal 637, dan Pasal 645 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah sebagian pasal di dalam Bab Keempat tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan (Buku Kedua tentang Kebendaan).

Boleh jadi benar bahwa Anda memiliki hak untuk menambah tinggi tembok batas pekarangan Anda berdasarkan pasal-pasal KUHPer di atas. Namun, pelaksanaan atas hak tersebut tidaklah mutlak. Hak tersebut dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar hak dan kepentingan orang lain, dalam hal ini tetangga Anda.

Apabila pelaksanaan hak tersebut melanggar hak orang lain sehingga merugikan kepentingan orang lain maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”).

Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:

1.   Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

2.   Perbuatan itu harus melawan hukum;

3.   Ada kerugian;

4.   Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

5.   Ada kesalahan.

Sementara itu, Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 53) mengutip pendapat Mr. C. Assers’s L.E.H Rutten, yang menyatakan bahwa “schade”  dalam Pasal 1365 KUHPer adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Rosa menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P. Keruningen v. van Bessum cs. telah mempertimbangkan sebagai berikut (hal. 55):

“Dalam menilai kerugian yang dimaksudkan oleh pasal 1371 KUH Perdata harus juga dipertimbangkan kerugian yang bersifat idiil, sehingga Hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan dan kesenangan hidup, yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya (gederfdelevensvreugde)”.

Jadi, dalam hal ini tidak ada hukum yang melarang Anda untuk memperoleh privasi. Namun, jika tetangga Anda dirugikan (secara moril, idiil atau materiil) dengan ditinggikannya tembok batas perkarangan Anda untuk tujuan privasi, maka tetangga Anda dapat menggugat Anda ke pengadilan dengan alasan melakukan PMH. Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH atau tidak.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.