Perusahaan saya terancam mengalami pailit dan kemungkinan akan dibeli oleh Perusahaan lain yang sejenis, bagaimana status hukum dan apa hak karyawan Perusahaan saya yang harus diberikan?
Pengertian Pailit sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Lebih lanjut, UU KPKPU menyebutkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Dalam Hukum Kepailitan, dikenal Asas Business Going Concern yang pada praktiknya dimaknai sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan suatu entitas untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal pengurusan dan pemberesan harta pailit, asas ini dapat dijadikan sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan untuk melikuidasi jika harta debitur telah insolven (keadaan dimana aset yang dimiliki oleh Debitur lebih sedikit dari kewajiban utang yang harus dibayarkan dalam waktu tertentu).
Pasal 104 UU KPKPU menyebutkan bahwa berdasarkan persetujuan panitia kreditur sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Apabila dalam proses kepailitan tidak diangkat panitia kreditur, maka kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Kurator dapat menjalankan usaha dari debitur pailit, apabila perusahaan tersebut masih memungkinkan untuk beroperasi dan bisa membayar utang dari para kreditur.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPKPU, Ketika suatu perusahaan dinyatakan Pailit, Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya Kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja juga menerangkan bahwa salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah karena perusahaan pailit.
Mengenai hal tersebut, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 36 Perppu Cipta Kerja, Upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan dalam hal perusahaan dinyatakan pailit merupakan utang yang didahulukan pembayarannya dengan memperhatikan ketentuan berikut:
Bagaimana cara menuntut pengembalian