Bagaimana jika dalam akta perjanjian jual beli tanah terdapat banyak salah ketik angka maupun menuliskan angka? Sementara para pihak tidak mengetahui adanya renvoi. Apa sanksi hukum bagi notaris yang ceroboh seperti ini?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Jika terjadi kesalahan ketik di dalam akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT, maka dilakukan pembetulan terhadap kesalahan ketik tersebut atau disebut dengan renvoi. Sayangnya, pengaturan mengenai renvoi tidak ditemukan secara spesifik di dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam praktiknya, PPAT melakukan renvoi dengan prosedur yang sama dengan renvoi pada akta notaris yang diatur dalam pasal-pasal UU Jabatan Notaris dan perubahannya sebagai berikut:
Akibat Hukum Melakukan Renvoi Akta PPAT Tanpa Diketahui Para Pihak
Setiap renvoi yang dilakukan oleh PPAT haruslah diparaf sebagai bentuk pengesahan oleh para penghadap, saksi, dan PPAT. Jika renvoi tersebut tidak diketahui oleh para pihak sehingga akta tidak dibubuhi paraf sebagai bentuk pengesahan, maka perubahan tersebut tidak sah. Mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (5) UU 2/2014, akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Sanksi hukum bagi PPAT yang melakukan renvoi tanpa diketahui para pihak :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian