Keluarga teman saya sedang menghadapi sengketa tanah dengan orang lain. Mereka bingung tanah dinyatakan diblokir, bukan disita. Apakah pemblokiran itu berbeda dengan disita? Apakah memang ada aturan tentang pemblokiran tanah?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan hali JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Pemblokiran tanah dengan penyitaan tanah itu merupakan dua hal yang berbeda.
Pemblokiran tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemblokiran tanah itu dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Sedangkan penyitaan adalah sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian