Beberapa hari yang lalu saya mendapat telepon dari pinjol yang menagih utang teman saya. Saya dikasih tahu, katanya saya masuk dalam nama penjamin utang, padahal saya tidak pernah diinfokan, sertinya hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum? Bagaimana sebenarnya pengaturan terkait penagihan utang pinjol?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Konsep penjamin utang dalam hukum perdata dikenal dengan istilah jaminan perorangan (borgtocht/personal guarantee) yang merupakan konsep penanggungan yang diatur di dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Penanggungan dalam pasal tersebut diartikan sebagai suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Penanggungan tidak dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas dengan persetujuan pihak ketiga dengan debitur. Dalam praktiknya, pernyataan tegas tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang sifatnya tambahan (accesoir) dengan perjanjian pokok.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam konsep penanggungan yaitu:
Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUH Perdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur.
Selain itu, sepanjang penelusuran kami dalam POJK 10/2022, tidak dikenal istilah penjamin utang oleh pihak ketiga dalam layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) atau dikenal dengan istilah pinjol.
Kedudukan pihak ketiga dalam pendanaan pada LPBBTI atau pinjol, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 hanya disebutkan dapat sebagai kontak darurat untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Terhadap penggunaan kontak darurat pun, penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol.
Dengan demikian, Anda sebagai pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas dari Anda untuk menjamin utang teman Anda. Kedudukan Anda selaku pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor Anda sebagai kontak darurat tanpa persetujuan Anda juga tidak dapat dibenarkan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian